Kemenag Giatkan Mitigasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren
Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Penyesalan terdakwa tidak berpengaruh terhadap tuntutan jaksa.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali terjadi.
Kejati Jabar mengungkap intinya terdakwa menyesal.
HW mengakui seluruh perbuatan kejinya kepada 12 santriwati.
Sang istri ternyata mengetahui perilaku keji HW namun tak bisa berbuat apa-apa.
Gadis itu diculik dan dieksploitasi.
Pelaku menyebut korban berusia 20 tahun, tapi dokter dan bidan yakin korban masih di bawah umur.
Ibu tersebut mengaku kecewa.
HW sampai memantau aktivitas sosial para santri.
Pelaku beraksi mulai Oktober hingga Desember 2021.
Uu mengaku tidak kenal dengan semua santriwati di foto tersebut.
Belum dapat dipastikan foto tersebut benar HW atau bukan.
Ancaman bagi HW atas pelanggaran Pasal 81 UU Perlindungan Anak sebenarnya 15 tahun penjara namun diperberat jadi 20 tahun karena terdakwa adalah pendidik.
Begini penjelasan pihak kepolisian.
Kasus ini dihentikan karena penyidik berasumsi tidak cukup bukti.
KPI meminta media berhati-hati dalam menyiarkan konten bermuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
Pemberitaan meriah bebasnya Saipul Jamil dari kasus pidana kekerasan seksual anak dapat menambah beban korban.