Terkena Tumpahan Gumoh Bayi, Apakah Termasuk Najis?

Dream - Bayi terutama yang baru lahir, katup lambungnya belum berkembang sempurnah. Hal ini membuat mereka setelah minum susu kerap mengeluarkannya lagi atau biasa dikenal dengan gumoh.
Bayi yang gumoh bisa sampai usia 5 bulan. Para orangtua baru, biasanya baju atau kerudungnya terkena gumoh bayi saat digendong. Nah, saat ingin salat apakah kita harus segera ganti baju dan mensucikan diri jika terkena gumoh?
Dikutip dari BincangSyariah, dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa semua makanan atau cairan yang keluar dari lambung ke mulut melalui kerongkongan disebut dengan qoi’ atau biasa diterjemahkan dengan muntah. Menurut ulama Syafiiyah, makanan atau cairan yang keluar dari lambung atau muntah dihukumi najis, meskipun makanan atau cairan tersebut belum berubah bentuk dan warnanya.
Sementara jika belum sampai pada lambung dan kemudian keluar lagi ke mulut melalui kerongkongan, maka tetap dinilai suci. Tidak dihukumi najis dan tidak pula dihukumi barang yang terkena najis atau mutanajjis.
Oleh karena itu, gumoh pada bayi perlu untuk dikaji terlebih dahulu. Jika cairan ASI atau susu formula sudah sampai pada lambung bayi, dan kemudian keluar lagi, maka hal itu dihukumi najis, meskipun cairan tersebut belum berubah bentuk dan warnanya.
Jika belum sampai pada lambung bayi, dan kemudian keluar lagi, maka dihukumi suci, tidak najis ataupun mutanajjis.
Penjelasan di Kitab Fathul Muin
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin berikut;
Dan (sesuatu yang najis adalah) muntahan dari lambung, meskipun tidak ada perubahan. Muntahan adalah setiap perkara yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, meskipun cuma berupa air. Namun ketika diyakini atau diragukan belum sampai pada lambung, maka sesuatu yang kembali itu tidak najis bahkan tidak mutanajjis.
Andaikan gumoh itu najis karena cairan yang keluar sudah sampai lambung bayi, namun menurut Ibnu Hajar, kenajisannya dima’fu atau ditolerir. Artinya, meskipun gumoh bayi itu najis, namun hal itu dimaafkan sehingga tidak perlu disucikan, dan tidak pula menajiskan barang yang lain.
Selengkapnya baca di sini
Pendidikan Seksual untuk Anak dalam Islam Dimulai dari 3 Hal Ini
Dream - Rumah merupakan sekolah pertama bagi anak, terutama dalam hal akhlak dan keimanan. Pelajaran yang juga wajib didapatkan anak di rumah dari orangtuanya adalah pendidikan seksual.
Sebagai seorang muslim, mengajarkan pendidikan seksual wajib merujuk pada tuntunan Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW. Dikutip dari Bincang Muslimah, dalam buku Islam dan Pendidikan Seks Anak (1991) karya Ayip Syafruddin dijelaskan bahwa pendidikan seks tidak bisa berdiri sendiri, tapi berkaitan erat dengan pendidikan-pendidikan yang lain. Pendidikan yang lainnya adalah pendidikan akidah, akhlak dan ibadah.
Dalam Islam, pendidikan seks adalah bagian dari pendidikan akhlak, dan perilaku seksual yang sehat adalah buah dari kemuliaan akhlak. Maka, pendidikan seks yang diajarkan pun harus berdasarkan ajaran Islam.
Hubungan pendidikan ibadah dengan pendidikan seks adalah untuk memberikan pedoman bagi perilaku-perilaku yang dibolehkan dan dilarang. Lantas, bagaimana fase persiapan pendidikan seks untuk anak?
Persiapan sudah harus dimulai sejak anak-anak belum baligh. Berikut tiga cara mengajarkan pendidikan seksual untuk anak menurut Islam.
1. Pemisahan tempat tidur
Pemisahan tempat tidur adalah pendidikan seks yang tidak langsung bagi anak, tapi sangat berpengaruh pada keberhasilan pendidikan seks yang sebenarnya. Pemisahan tempat tidur anak dari orangtuanya ini dilakukan agar anak terjauh dari tempat yang di dalamnya dilakukan aktivitas seksual.
Nabi Muhammad SAW menjarkan untuk memisahkan tempat tidur anak dan orangtua saat anak sudah beranjak 7 tahun. Pemisahan tempat tidur anak laki-laki dengan anak perempuan juga penting dilakukan. Anak wajib diberi pengetahuan tentang kesadaran bahwa antara laki-laki dengan perempuan secara biologis memang berbeda.
2. Meminta izin saat masuk kamar orangtua
Syariat Islam saat menekankan isti’dzan atau meminta izin sejak usia kanak-kanak. Izin adalah pendahuluan bagi kaidah kesopanan. Anjuran isti’dzan dilakukan dalam bentuk permintaan izin bagi anak-anak yang belum baligh. Hal ini bisa berbentuk pemberian toleransi untuk memasuki kamar kedua orangtuanya kecuali pada tiga waktu yakni sebelum shalat subuh, pada saat tengah hari, dan setelah isya.
Pengaturan ini bertujuan agar anak mengetahui hukum-hukum tentang aurat, hubungan seksual dan keadaan orang lain. Pada fase ini, penekanannya meminta izin ada pada tiga waktu. Saat anak sudah memasuki usia baligh, isti’dzan akan berlaku untuk semua waktu.
Hukum isti’dzan ini memiliki hikmah yang luar biasa sebab jika anak melihat orangtua sedang berhubungan badan, maka akan sangat membekas dalam pikiran anak, dan akan mempengaruhi perkembangan psikologisnya.
3. Thaharah/ bersuci
Orangtua sangat penting menyiapkan anak memasuki usia baligh. Memberi tahu anak perempuan kalau akan mengalami haid, dan mimpi basah pada anak laki-laki. Anak yang sudah mendapatkan pengetahuan tentang menstruasi dan mimpi basah tidak akan panik jika tiba saatnya mengalami sendiri. Mereka akan menghadapinya dengan tenang.
Selain itu, mereka pun menjadi tahu dan paham bagaimana cara mensucikan diri dan apa saja ibadah-ibadah yang diharamkan pada saat sebelum bersuci. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buah Tak Disarankan Dibikin Jadi Jus, Konsultan Gizi dengan 324 Ribu Follower Punya Alasan Ilmiahnya
Minum jus kerap jadi solusi saat diet, namun ternyata konsumsinya tidak disarankan pakar. Intip alasannya.
Baca Selengkapnya
4 Makanan dan Minuman yang Ternyata Nggak Direkomendasikan Buat Penderita Asam Lambung, Apa Saja Ya?
Meskipun memiliki rasa yang enak, tapi beberapa makanan dan minuman ini wajib dihindari oleh penderita asam lambung.
Baca Selengkapnya
Keutamaan Mencari Nafkah untuk Keluarga, Ada Pahala Besar di Balik Jerih Payah
Rasulullah saw pernah mengatakan bahwa makanan yang dikonsumsi oleh anggota keluarga dari hasil kerja keras, hal itu bernilai sedekah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnya
Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah 15 Syaban, Haram? Temukan Jawabannya!
Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah Tanggal 15 Syaban.
Baca Selengkapnya
7 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa saat Waktunya Berbuka
Memberi makan orang yang sedang berpuasa untuk persiapan berbuka adalah salah satu amal mulia.
Baca Selengkapnya
Pasangan Suami-Istri Wajib Tahu, Inilah 5 Doa untuk Mencari Nafkah Halal dan Berkah yang Diajarkan Rasulullah
Doa untuk mencari nafkah ini bisa diamalkan oleh istri maupun suami.
Baca Selengkapnya
Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia
Ciuman orang tua kepada anaknya memiliki banyak makna, seperti kasih sayang, perhatian, cinta, dan rindu.
Baca Selengkapnya
Buka Puasa Bukan Ajang untuk 'Balas Dendam', Pahami Kembali Hikmah Berpuasa
'Balas dendam' saat berbuka secara tidak langsung menunjukkan adanya unsur paksaan dalam berpuasa.
Baca Selengkapnya