Ketahui hukumnya dalam Islam.
Selain itu, ada pula hadis lain yang berbunyi:
Artinya: Bagi seorang laki-laki yang muslim tidak halal memberikan suatu pemberian kemudian ia mengambilnya kembali, kecuali bagi orang tua terhadap barang yang ia berikan pada anaknya.” (HR. Ahmad)
Jadi, bagi orangtua meminta kembali pemberian tidak haram, tapi bisa jadi hukumnya makruh, sunah, mubah atau wajib. Begini penjelasan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fat?ul-Mu’?n:
Artinya: “Makruh bagi orang tua meminta kembali pemberian yang sudah diterima anaknya, kecuali bila ada uzur, semisal si anak durhaka kepadanya atau ia menggunakan barang pemberiannya dalam kemaksiatan".
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Alhamdulillah
|
Masya Allah
|
Wallahu a'lam
|
Subhanallah
|
Astaghfirullah
|
Naudzubillah
|
Jauh Dari Kata Mewah, Ini Dia 7 Penampakan Hunian YouTuber Fiki Naki
Potret Kamar 10 Selebgram Cantik, Desainnya Chic dan Cozy Abis
7 Penampakan Lemari Dapur Nagita Slavina, Ada Mesin Kopi Canggih
Mau Tahu Cara Orangtua Jepang Disiplinkan Buah Hatinya?
13 Potret Rumah Baru Intan Nuraini, Dilengkapi Spot Foto & Kamar Harry Potter
Tak Lagi Tinggal di Rumah Kayu, Ini 10 Potret Hunian Baru Mimi Peri yang Megah