Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keluar Cairan di Area Intim Saat Hamil, Ini Hukum Salatnya

Keluar Cairan di Area Intim Saat Hamil, Ini Hukum Salatnya Ibu Hamil (Foto: Shutterstock)

Dream - Kehamilan membawa perubahan besar pada kondisi tubuh ibu, terutama hormon. Kondisi hormon ini juga mempengaruhi area intim. Banyak ibu hamil mengalami keputihan, bahkan flek.

Hal tersebut kerap kali membuat kebingungan. Pasalnya kondisi area intim yang tidak bersih, dan muncul pertanyaan bagaimana hukum salatnya.

Dikutip dari Konsultasi Syariah, cairan yang keluar ketika masa hamil dan belum memasuki masa-masa melahirkan, perlu diperjelas jenis-jenisnya.

Apakah berupa darah atau berupa cairan bening atau putih keruh kekuning-kuningan. Hal ini akan sangat mempengaruhi ibadah salat ibu hamil. Ada kemungkinan dua jenis cairan yang keluar.

Darah (darah haidh atau darah kotor/rusak/penyakit)

Muncul pertanyaan, apakah wanita hamil bisa haid? Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi 2 pendapat:

Pendapat Pertama: Wanita Hamil bisa Haidh, hal ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Al-Laitsi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin

“Imam Malik, Imam As-Syafi’I dan Imam Al-Laitsi berkata: Darah yang terlihat oleh wanita yang sedang hamil maka itu adalah darah haidh jika hal tersebut memungkinkan, dan hal tersebut telah diriwayatkan oleh Az-zuhri, Qotadah, dan Ishaq ; karena ia adalah darah yang ditemukan sebagaimana biasanya, maka ia tergolong darah haidh seperti masa di luar kehamilan” (Al-Mughniy : 1/408).

“Sedangkan Malikiyyah, Syafi’iyyah, sebuah riwayat dari Hanabilah, pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh ibnu al-Utsaimin: bahwa wanita hamil apabila keluar darinya darah maka dianggap darah haidh berdasarkan kepada hukum asal darah haidh, dan para ulama tersebut berdalil dengan keumuman dalil-dalil dalam masalah haidh tanpa terkecuali wanita yang sedang hamil” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150).

Berdasarkan pendapat ini, wanita hamil jika melihat darah keluar dari kemaluannya maka ia tergolong haidh, sehingga ia tidak salat, puasa dan kewajiban lainnya.

Pendapat ulama, wanita hamil tidak akan mengalami haid

Hal ini merupakan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Lajnah Da’imah dan selainnya. Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil adalah darah penyakit dan darah kotor, bukan darah haidh” (Al-Fiqh al-Muyassar: 1/150).

Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Mayoritas para Tabi’in seperti: Sa’id ibnul Musayyib, ‘Atho, Al Hasan, Jabir bin Zaid, Ikrimah, Muhammad ibnul Munkadir, Asy-Sya’biy, Makhul, Hammad, As-Tsauri, Al-Auza’I, Ibnul Mundzir, Abu Ubaid dan lainnya (Al-Mughniy: 1/407).

Sehingga, berdasarkan pendapat ini, jika wanita hamil melihat darah yang keluar dari kemaluannya, maka bukanlah darah haidh, sehingga ia tetap wajib sholat, puasa dan kewajiban lainnya, namun ia diwajibkan berwudhu setiap akan melakukan sholat fardhu.

Pendapat yang Rajih/kuat: Dari 2 pendapat yang ada, syaikh As-Sayyid Salim dalam Shahih Fiqih Sunnah menyatakan:

“Yang benar/kuat dalam masalah ini adalah: Hukum asal dan Kaidah umum yang dominan bahwa wanita hamil tidak mengalami haidh, akan tetapi sesekali bisa terjadi pada kasus yang langka dari beberapa wanita, sehingga keluar darinya darah pada saat ia sedang hamil, maka dilihat dulu keadaan darahnya: apabila seperti darah haidh secara warna, bau, kebiasannya, dan terjadi pada masa haidh, maka dianggap darah haidh, sehingga ia meninggalkan sholat, puasa dan hubungan suami istri karena hal tersebut…” (Shahih Fiqh as-Sunnah: 1/181).

Cairan/lendir bening, atau putih kekuning-kuningan

Jika yang keluar adalah cairan bening, atau putih kekuning-kuningan, maka ini biasanya merupakan cairan keputihan, para ulama menyebutkan dengan istilah ruthubah atau Ifrazat dan hukumnya pun diperselisihkan oleh para ulama dari 2 sisi:

Sisi Pertama: Apakah cairan keputihan najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan najis, dan ada pula yang mengatakan tidak najis, namun pendapat yang kami anggap kuat adalah yang menyatakan bahwa cairan keputihan tidaklah najis.

Dalilnya adalah: ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengikis (tanpa mencuci) sisa mani yang menempel pada baju Rasulullah ï·º yang beliau gunakan untuk sholat, padahal mani tersebut telah bercampur dengan cairan/lendir yang keluar dari wanita (‘Aisyah) akibat berhubungan badan, sebagimana Hadits ‘Aisyah:

“Saya pernah mengikis air mani yang menempel pada pakaian Rasulullah ï·º, lalu beliau sholat dengan pakain tersebut (HR. Abu Daud: 317)

Batalkan Wudhu?

Sisi kedua: Apakah keluarnya cairan keputihan dapat membatalkan wudhu ? Dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat adalah tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dijelaskan Syaikh ibnul Ustaimin:

“Adapun cairan/lendir keputihan, maka pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu disebabkan keluarnya cairan ini lebih lemah dibandingkan pendapat yang menyatakan wajibnya berwudhu karena keluarnya darah Istihadhoh/darah penyakit, karena darah istihadhoh ada dalinya dari Hadits, sedangkan keputihan tidak tedapat hadits yang menyatakan demikian, padahal keputihan sangat banyak terjadi pada wanita (namun Rasulullah tidak mengatakan bahwa ia membatalkan wudhu)”


Penjelasan selengkapnya baca di sini

Menguak Hukum Program Bayi Tabung dalam Islam

Dream - Menikah selama belasan hingga puluhan tahun namun belum kunjung dikaruniai keturunan. Hal ini tentu menjadi ganjalan besar dalam hubungan suami istri. Isu kesuburan kerap kali dihindari untuk dibahas.

Namun kini banyak bermunculan rumah sakit dan klinik yang menawarkan program bayi tabung bagi pasangan yang ingin segera mendapat keturunan. Biayanya cukup mahal, usaha yang dilakukan pun sangat besar, menguras fisik dan emosi. Tak ada jaminan juga kehamilan pasti terjadi.

Fakta demikian tak lantas menyurutkan banyak pasangan yang tetap berikhtiar. Melakukan program bayi tabung agar bisa menimang buah hati. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

Menjalani program bayi tabung merupakan ikhtiar suami dan istri untuk mendapat keturunan. Dikutip dari DalamIslam.com, apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Dilaksanakan atas ridho suami dan istri.
- Inseminasi akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami istri.
- Dilaksanakan sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil.
- Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut.
- Aurat wanita hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat.
- Yang melakukan metode adalah dokter wanita atau muslimah apabila memungkinkan. Namun jika tidak, maka dilakukan oleh dokter wanita non muslim. Cara lain adalah dilakukan oleh dokter pria muslim yang sudah bisa dipercaya dan jika tidak ada pilihan lain maka dilakukan oleh dokter non muslim pria.

Program bayi tabung bisa menjadi haram jika ada keterlibatan pihak ketiga dalam prosesnya. Seperti melibatkan donor sperma, sel telur atau donor embrio selain pasangan suami istri dalam prosesnya.

Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam yang merupakan sebuah musyawarah para ulama di Kuwait 11 sya’ban 1403 H (23 Maret tahun 1983) sudah berdiskusi mengenai bayi tabung ini dan menghasilkan keputusan. Keputusannya yaitu bayi tabung diperbolehkan secara syar’i apabila dilakukan antara suami dan istri, masih mempunyai ikatan suami istri dan bisa dipastikan jika tidak terdapat campur tangan nasab lainnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal Bayi Tabung. Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum, maka mubah atau diperbolehkan.

Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram hukumnya.

Selengkapnya baca di sini.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
8 Waktu yang Disunahkan untuk Berhubungan Intim, Salah Satunya Malam Pertama Bulan Ramadan

8 Waktu yang Disunahkan untuk Berhubungan Intim, Salah Satunya Malam Pertama Bulan Ramadan

Dalam melakukan hubungan intim bagi pasangan suami istri adalah ibadah yang mendatangkan pahala.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan. Biasanya diiringi rasa nikmat disertai syahwat.

Baca Selengkapnya
Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim

Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim

Berhubungan intim dalam Islam memiliki nilai ibadah, sehingga harus dilakukan sesuai syariat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Wanita Hamil Perutnya Tiba-tiba Kempis Saat Kandungan Usia 4 Bulan, Anehnya Iparnya Tiba-tiba Hamil 4 Bulan

Kisah Pilu Wanita Hamil Perutnya Tiba-tiba Kempis Saat Kandungan Usia 4 Bulan, Anehnya Iparnya Tiba-tiba Hamil 4 Bulan

Meski tak mau berprasangka buruk, namun Wulan merasa ada yang aneh karena tiba-tiba janinnya hilang.

Baca Selengkapnya
Berhubungan Intim saat Malam Ramadan, Sebaiknya Mandi Junub Dulu atau Langsung Sahur?

Berhubungan Intim saat Malam Ramadan, Sebaiknya Mandi Junub Dulu atau Langsung Sahur?

Dianjurkan agar mendahulukan mandi wajib terlebih dahulu, karena sahur sendiri adalah ibadah sunah.

Baca Selengkapnya
Beri Kejutan Hamil ke Suami, Wanita Ini Malah Diceraikan, Cuma Diberi Rp100 ribu

Beri Kejutan Hamil ke Suami, Wanita Ini Malah Diceraikan, Cuma Diberi Rp100 ribu

Parahnya sang wanita langsung diceraikan selepas memberi kabar kehamilannya

Baca Selengkapnya
Denda untuk Orang yang Berhubungan Intim saat Berpuasa, Beserta Cara Menjaga Hawa Nafsu di Bulan Ramadan

Denda untuk Orang yang Berhubungan Intim saat Berpuasa, Beserta Cara Menjaga Hawa Nafsu di Bulan Ramadan

Orang yang melanggar, maka harus mengganti puasa atau membayar denda.

Baca Selengkapnya
Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan

Tidak Sah! Inilah Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Salah Satunya Nikah dengan Paksaan

Dalam Islam, menikah adalah ibadah seumur hidup yang akan dijalani oleh kedua belah pihak.

Baca Selengkapnya