Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedudukan Anak dalam Hukum Islam

Kedudukan Anak dalam Hukum Islam Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dream - Anugerah berupa keturunan yang diberikan Allah SWT, tentunya harus dijaga. Kelak, anak akan jadi amal yang tak akan putus setelah orangtua meninggal, jika dididik sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Hal ini membuat pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga, amat mengharapkan keturunan. Allah SWT pun memerintahkan untuk menjaga anak-anak serta keturunan, jangan sampai merugi, sesuai firmannya dalam surah Al Munafiqun ayat 9.

"Hai orang-orang beriman , janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah, siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang yang merugi (QS, Al Munafiqun: 9)

Dikutip dari Dalamislam.com, keberadaan anak juga merupakan sumber rezeki sekaligus tujuan pernikahan dalam islamSebagaimana dalam firman Allah SWT :

“...dan Kami kembalikan keluarganya kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka sebagai suatu Rahmat dari sisi Kami” (QS. Al-Anbiya :84)

 

Membawa Orangtua ke Surga

Dalam islam, anak memiliki posisi yang amat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah mawadah warohmah.

Mengapa? Sebab anak saleh dan saleha dapat mengantarkan orangtuanya masuk surga. Maka dari itu, hubungan anak dan orangtua bukan hanya sebatas hubungan darah saja, namun juga berkaitan dengan keimanan dan ketaqwaan.

Ingat kembali hadis nabi SAW, “Apabila manusia mati, maka putuslah semua amalnya kecuali 3 perkara : sedekah jariyah, ilmu yg bermanfaat, dan anak yg sholeh yg mendoakan orang tuanya” (HR. Bukhori Muslim).

 

Kedudukan Anak Dalam Hukum Islam

Melihat betapa pentingnya kedudukan anak menurut islam, berikut digolongkan mengenai kedudukan anak dalam hukum islam :

1. Anak Kandung

Anak kandung dapat juga dikatakan anak yang sah, pengertianya adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah antara ibu dan bapaknya. Dalam hukum positif
dinyatakan anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Dalam hukum islam terdapat 4 syarat agar anak memiliki arti nasab yang sah :

- Kehamilan bagi seorang isteri bukan hal yang mustahil, artinya normal dan wajar untuk hami. Imam Hanafi tidak mensyaratkan seperti ini, menurut beliau
meskipun suami isteri tidak melakukan hubungan seksual, apabila anak lahir dari seorang isteri yang dikawini secara sah maka anak tersebut adalah anak sah.

- Tenggang waktu kelahiran dengan pelaksanaan perkawinan sedikit-dikitnya enam bulan sejak perkawinan dilaksanakan.

- Anak yang lahir itu terjadi dalam waktu kurang dari masa sepanjang panjangnya kehamilan.
- Suami tidak mengingkari anak tersebut melalui lembaga li’an.

- Anak yang sah mempunyai kedudukan tertentu terhadap keluarganya, orangtua berkewajiban untuk memberikan nafkah hidup, pendidikan yang cukup, memelihara kehidupan anak tersebut sampai ia dewasa atau sampai ia dapat berdiri sendiri mencari nafkah.

Anak yang sah merupakan tumpuan harapan orang tuanya dan sekaligus menjadi
penerus keturunannya



2. Anak Angkat

Anak angkat dalam hukum Islam, dapat dipahami dari maksud firman Allah SWT dalam surat al-Ahzab ayat 4 dan 5 yang menyatakan :

“Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu dimulutmu saja. Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka”.

Dalam hukum Islam adalah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Status anak angkat terhadap harta peninggalan orangtua angkatnya ia tidak mewarisi tetapi memperolehnya melalui wasiat dari orangtua angkatnya, apabila anak angkat tidak menerima wasiat dari orangtua angkatnya, maka ia diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.

 

3. Anak Tiri

Mengenai anak tiri ini dapat terjadi apabila dalam suatu perkawinan terdapat salah satu pihak baik isteri atau suami, maupun kedua belah pihak masing-masing membawa anak ke dalam perkawinannya. Anak itu tetap berada pada tanggung jawab orangtuanya.

Apabila di dalam suatu perkawinan tersebut pihak istri membawa anak yang di bawah umur (belum dewasa) dan menurut keputusan Pengadilan anak itu Islam masih mendapat nafkah dari pihak bapaknya sampai ia dewasa, maka keputusan itu tetap berlaku walaupun ibunya telah kawin lagi dengan pria lain.

Kedudukan anak tiri ini baik dalam Hukum Islam maupun dalam Hukum Adat, Hukum Perdata Barat tidak mengatur secara rinci. Hal itu karena seorang anak tiri itu mempunyai ibu dan bapak kandung, maka dalam hal kewarisan ia tetap mendapat hak waris anak tiri dari harta kekayaan peninggalan (warisan) dari ibu dan bapak kandungnya apabila ibu dan bapak kandungnya meninggal dunia.

Selengkapnya baca di sini.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kewajiban Mendidik Anak dalam Islam, 5 Hal Inilah yang Harus Diajarkan Orang Tua

Kewajiban Mendidik Anak dalam Islam, 5 Hal Inilah yang Harus Diajarkan Orang Tua

Pendidikan akan berpengaruh pada pembentukan karakter dan moral anak.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia

Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia

Ciuman orang tua kepada anaknya memiliki banyak makna, seperti kasih sayang, perhatian, cinta, dan rindu.

Baca Selengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Ada metode khusus yang dianjurkan dalam Islam untuk melindungi dan menyingkirkan anak-anak dari gangguan jin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Orang Tua Wajib Tahu! Begini 9 Cara Melatih Anak Puasa Sejak Dini, Lengkap dengan Manfaatnya

Orang Tua Wajib Tahu! Begini 9 Cara Melatih Anak Puasa Sejak Dini, Lengkap dengan Manfaatnya

Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengajarkan kepada anak-anaknya tentang pendidikan agama sejak kecil.

Baca Selengkapnya
Ciri Anak Terkena Penyakit Ain yang Wajib Diwaspadai, Para Orang Tua Harus Tahu!

Ciri Anak Terkena Penyakit Ain yang Wajib Diwaspadai, Para Orang Tua Harus Tahu!

Penyakit ain bukanlah penyakit baru. Tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yang berhubungan dengan pandangan.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan

Bolehkah Orang Tua Memakai Uang THR Anak? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Disalahgunakan

Berbagi THR adalah termasuk dari berbagi kebahagiaan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Mengajarkan Surat Pendek kepada Anak, Inilah 10 Bacaan yang Cepat Dihafalkan

Pentingnya Mengajarkan Surat Pendek kepada Anak, Inilah 10 Bacaan yang Cepat Dihafalkan

Mengajarkan surat pendek memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan dan pembentukan kepribadian dalam diri anak.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa untuk Ibu Tersayang yang Perlu Diamalkan Setiap Anak

Bacaan Doa untuk Ibu Tersayang yang Perlu Diamalkan Setiap Anak

Membaca doa untuk ibu tersayang adalah suatu bentuk penghargaan yang sangat penting dalam ajaran setiap agama.

Baca Selengkapnya
Apakah Anak Kecil yang Meninggal Dunia Bisa Memberi Syafaat Kedua Orang Tuanya? Begini Penjelasan Ulama dan Hadis Nabi

Apakah Anak Kecil yang Meninggal Dunia Bisa Memberi Syafaat Kedua Orang Tuanya? Begini Penjelasan Ulama dan Hadis Nabi

Anak-anak yang meninggal dunia belum baligh dan secara akal belum sempurna.

Baca Selengkapnya