Janin Masih dalam Kandungan, Wajibkah Bayar Zakat Fitrah?
Dream - Selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, sejumlah hal penting untuk disiapkan. Seperti itikaf di masjid, memperbanyak tadarus, sedekah dan jangan lupa zakat fitrah.
Membayar zakat fitrah adalah hal wajib dan waktu idealnya adalah menjelang Idul Fitri. Dikutip dari NU Online, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).
Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan dalam hadits di atas, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.
Detail Penjelasannya
Lalu untuk janin (dalam kandungan), apakah orangtua wajib untuk membayarkan zakat fitrah? Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya.
Artinya: “Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Sholat Duduk dalam Keadaan Hamil Besar Dibolehkan dalam Islam
Dream - Melaksanakan sholat lima waktu bagi umat muslim hukumnya wajib dalam keadaan apa pun, baik saat sehat maupun sakit. Bagi ibu hamil, terutama yang perutnya makin membesar gerakan sholat bisa sangat melelahkan.
Dari berdiri, duduk lalu berdiri lagi. Saat pusing, mual dan sesak napas, ibu mungkin bisa tak konsentrasi saat sholat. Memang, sholat wajib dilakukan dengan berdiri, tapi bila terdapat kesulitan yang atau sedang sakit dikutip dari BincangMuslimah.com, maka dibolehkan untuk sholat dengan duduk.
Hal ini bisa diterapkan pada sholat wajib dan juga sholat tarawih yang rakaatnya lebih panjang. Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas sholatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan sholat sambil duduk.
Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:
Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”
Penjelasan Lainnya
Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,
Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)
Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni, "jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk".
Pendapat tersebut juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak. Untuk itu bagi ibu hamil, jika sholat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama rukuk dan sujud, boleh baginya untuk sholat dengan posisi duduk.
Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajib mengeluarkan zakat dengan segera ketika telah datang waktu wajibnya dan telah mampu menunaikannya.
Baca SelengkapnyaMembayar zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi muslim maupun muslimah.
Baca SelengkapnyaDitunaikannya zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama bulan puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Konsep zakat fitrah berbeda dengan sedekah. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaWaktu terbaik untuk menyerahkan zakat fitrah adalah sebelum Hari Raya Idul Fitri atau saat malam takbiran.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia makanan pokoknya beras, maka zakat fitrah yang diserahkan adalah 2,5 kg beras.
Baca SelengkapnyaMengeluarkan zakat menjadi bentuk kepedulian kita kepada saudara-saudara yang memang membutuhkan.
Baca SelengkapnyaPenyakit ain bukanlah penyakit baru. Tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yang berhubungan dengan pandangan.
Baca SelengkapnyaBerzakat akan mendidik manusia sebagai upaya untuk mengikis penyakit batin, yakni kebakhilan.
Baca SelengkapnyaSahabat Dream yang pernah hidup di kost pasti pernah merasa pengalaman ini. Kadang makan enak, kadang ya gitu deh. Yuk anak kost berbagi cerita.
Baca Selengkapnya