Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun

Hukum Menyusui Anak Lebih dari 2 Tahun Ibu Menyusui (Foto: Shutterstock)

Dream - Menyusui jadi salah satu momen penting untuk ibu dan buah hati. Sang anak membutuhkan asupan nutrisi yang berkualitas dan hal itu hanya ada dalam payudara bunda, yaitu air susu ibu (ASI).

Banyak penelitian yang mengungkap kalau tak ada asupan yang nutrisinya setinggi ASI. Zat-zat aktif dalam ASI memiliki efek begitu dahsyat pada perkembangan fisik, otak dan mental anak.

Tak hanya soal kebutuhan gizi saja, menyusui menciptakan ikatan batin yang begitu kuat antara ibu dan bayinya. Menyusui memang jadi aktivitas penting, bahkan Alquran membahasnya dan menyarankan agar para ibu menyusui bayinya hingga 2 tahun.

Hal tersebut dituliskan dalam Surah Al- Baqarah ayat 233:

Surat Al-Baqarah ayat 233


Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Seperti dikutip dari Muslimah.id, ibu memang wajib menyusui sampai usia dua tahun, kecuali jika bapak dan ibunya ridho untuk menyapihnya sebelum dua tahun karena sebab-sebab yang menuntut untuk disapih.

Lalu bagaimana hukumnya jika menyusui lebih dari 2 tahun? Menambah periode penyusuan sampai lebih dari usia dua tahun, hal ini tidak mengapa jika memang ada kebutuhan (hajat). Misalnya, sang anak tidak nafsu makan atau sebab-sebab yang lain. Maksudnya, jika memang ada kebutuhan, maka hal ini tidak masalah (boleh).


Sumber: Muslimah.id

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ciri Anak Terkena Penyakit Ain yang Wajib Diwaspadai, Para Orang Tua Harus Tahu!

Ciri Anak Terkena Penyakit Ain yang Wajib Diwaspadai, Para Orang Tua Harus Tahu!

Penyakit ain bukanlah penyakit baru. Tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yang berhubungan dengan pandangan.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia

Manfaat dan Hukum Mencium Anak dalam Islam, Salah Satu Sunah Nabi yang Mulia

Ciuman orang tua kepada anaknya memiliki banyak makna, seperti kasih sayang, perhatian, cinta, dan rindu.

Baca Selengkapnya
Sebelum Pakaikan Perhiasan untuk Bayi, Ketahui Risikonya

Sebelum Pakaikan Perhiasan untuk Bayi, Ketahui Risikonya

Jangan sampai perhiasan yang dikenakannya malah membahayakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syarat Penting dari Dokter Bagi Ibu Menyusui yang Ingin Jalani Puasa

Syarat Penting dari Dokter Bagi Ibu Menyusui yang Ingin Jalani Puasa

Dari sisi kesehatan anak, rupanya juga ada syarat bagi ibu menyusui untuk berpuasa.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Mengajarkan Surat Pendek kepada Anak, Inilah 10 Bacaan yang Cepat Dihafalkan

Pentingnya Mengajarkan Surat Pendek kepada Anak, Inilah 10 Bacaan yang Cepat Dihafalkan

Mengajarkan surat pendek memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan dan pembentukan kepribadian dalam diri anak.

Baca Selengkapnya