Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Mengugurkan Kandungan karena Cacat Bawaan

Hukum Mengugurkan Kandungan karena Cacat Bawaan Ilustrasi

Dream - Teknologi kedokteran saat ini sudah berkembang pesat, terutama dalam hal deteksi dini penyakit atau kelainan bawaan yang dialami janin. Pada usia awal janin sederet tes dan pemeriksaan bisa dilakukan.

Hasil tes tersebut bisa mengetahui apakah janin dalam kandungan dalam kondisi normal atau tidak. Nantinya dokter pun akan membuat rekomendasi medis, langkah apa yang bisa diambil oleh orangtua.

Lalu bagaimana jika kondisi janin mengalami cacat bawaan? Mungkin keputusan untuk menggugurkan kandung akan muncul di kepala. Tapi sebelum membuat keputusan tersebut ketahui dulu hukum Islam memandang tindakan pengguguran kandungan karena kondisi cacat bawaan.

Seperti dikutip dari Muslimah.or.id, telah dibahas di majelis Komite Ulama Besar KSA, dan Majma’ Fiqh Islami di bawah Rabithah Alam Islami. Dihasilkanlah keputusan dari Majelis Komite Ulama dan keputusan dari Majma’ Fiqh. Ada 4 keputusan terkait pengguguran kandungan.

1. Tidak boleh menggugurkan kandungan untuk semua fase kehamilan, kecuali karena ada alasan yang dibenarkan secara syariat. Itupun dengan batasan yang sangat sempit. Sampai pun di fase 40 hari pertama. Hanya boleh dilakukan karena ada alasan yang dibolehkan secara syariat. Sementara menggugurkan kandungan, karena khawatir terlalu berat dalam mengasuh anak, atau tidak mampu menanggung kehidupan mereka, atau merasa cukup dengan anak yang sudah dimiliki dan tidak mau memiliki anak lagi, maka ini semua tidak dinilai sebagai pembenar yang diizinkan syariat. Sehingga menggugurkan kandungan karena alasan semacam ini, tidak dibolehkan. Komite Ulama telah menegaskan hal ini, meskipun tindakan menggugurkan itu dilakukan di fase 40 yang pertama.

2. Jika kandungan telah berusia 120 hari, tidak halal untuk digugurkan, meskipun menurut prediksi dokter disimpulkan bentuknya cacat. Karena pada usia ini telah ditiupkan ruh kedalam janin, dan telah menjadi manusia. Sehingga menggugurkan janin pada usia ini hakekatnya adalah membunuh manusia.

Pendapat kedua, apabila dokter terpercaya telah menetapkan bahwa jika janin dibiarkan akan mengancam keselamatan ibunya, bahkan akan menyebabkan kematian ibunya jika janin dibiarkan setelah dilakukan semua bentuk sarana untuk menyelamatkan hidup janin, maka dalam kondisi ini boleh digugurkan.

3. Pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syariat, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Diantaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik. Sehingga kondisi janin semacam ini, tidak masalah digugurkan pada fase 40 yang pertama. Meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan untuk menggugurkannya tanpa syarat apapun.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.

Baca Selengkapnya
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Ada metode khusus yang dianjurkan dalam Islam untuk melindungi dan menyingkirkan anak-anak dari gangguan jin.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?
Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan. Biasanya diiringi rasa nikmat disertai syahwat.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai
Bagaimana Hukum Memberi Nafkah dengan Uang Haram pada Keluarga? Ini Dia Bahayanya yang Harus Diwaspadai

Melalui nafkah halal itulah yang mampu mendatangkan keberkahan dan juga pahala dari Allah SWT.

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya

Ibu hamil memiliki keringanan untuk bisa menunda kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca Selengkapnya
Tujuan, Manfaat, dan Hukum Puasa Senin Kamis yang Perlu Diketahui Tiap Muslim
Tujuan, Manfaat, dan Hukum Puasa Senin Kamis yang Perlu Diketahui Tiap Muslim

Puasa Senin Kamis sangat dianjurkan bagi umat Islam karena sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya