Simak penjelasan Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Bila memang kondisi janin tidak baik dan demi alasan kesehatan janin direkomendasikan untuk digugurkan, menurut Buya Yahya dibolehkan, namun ada syaratnya. Syaratnya adalah usia janin tak boleh di atas 4 bulan.
"Kalau menurut keputusan dokter janin tersebut tidak layak dikembangkan dan membahayakan ibunya atau janin itu sendiri tidak baik, maka disepakati nggak ada khilaf. Selagi di bawah 4 bulan ditiupkan ruh, maka boleh digugurkan karena keadaan janin yang semacam itu atau membahayakan ibunya," ungkap Buya Yahya.
Lihat penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
Alhamdulillah
|
Masya Allah
|
Wallahu a'lam
|
Subhanallah
|
Astaghfirullah
|
Naudzubillah
|
Ide Penataan Ruang TV Lesehan, Keren Tanpa Sofa
Dikomentari Lebay, Ibu Korban Pelecehan Anak di BXC Pantang Mundur
Rumah Mungil Interiornya Gemas Dilengkapi Jacuzzi
Taman Indoor Bisa Jadi Tempat Romantis Malam Hari
Putri Denada Baru Belajar Naik Sepeda, Warganet Beri Semangat
Penting Dilakukan Orangtua Biar Anak Berpikir Kritis