Hukum Adopsi dalam Islam, Simak Penjelasannya

Dream - Mengangkat seorang anak baik laki-laki maupun perempuan kerap dilakukan pasangan suami istri dengan berbagai alasan. Ada yang karena tak bisa memiliki anak secara alami, merasa sayang dengan anak yang ditemui atau memang ingin menambah anak.
Belum lagi jika melihat anak yatim piatu yang tak lagi mengurus, rasa iba begitu besar dan ingin mengurusnya. Adopsi merupakan langkah besar dalam hal mengangkat anak. Banyak proses yang harus dilalui baik secara psikologis, administratif maupun hukum.
Tentunya suami istri harus kompak dalam hal ini. Satu hal yang juga harus jadi pertimbangan adalah hukum adopsi dalam Islam. Simak penjelasannya berikut. Dalam Fatawa al-Azhar juz dua halaman dua ratus tiga puluh empat disampaikan:
“Adopsi adalah mempertemukan seseorang yang diketahui maupun tidak diketahui nasabnya kepada selain ayahnya serta menjadikannya sebagai anak”.
Dua Macam Hukum Berdasarkan Nasab
Mengangkat seseorang menjadi anak yang sering disebut sebagai adopsi, dalam kacamata syariah dibagi menjadi dua macam sebagaimana penjelasan dalam kitab Qurratu al-‘Ain halaman seratus enam puluh tujuh karya Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari murid Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut:
Pertama, pengangkatan kepada seseorang untuk menjadi anaknya dan bernasab kepadanya.
Kedua, pengangkatan kepada seseorang untuk menjadi anaknya dan tanpa bernasab kepadanya.
Haram Jika Bernasab
Menjadikan seseorang sebagai anaknya dan bernasab kepadanya merupakan tindakan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Sebagaimana penyampaian kitab Qurratu al-‘Ain karya syaikh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari halaman seratus enam puluh tujuh.
Ketahuilah! Sesungguhnya adopsi dalam syari’ah islam adalah haram, terhitung dosa besar”.
Kitab Fatawa al-Azhar menambahkan bahwa transaksi adopsi semacam itu dianggap batal sebab telah disampaikan dalam ayat Alquran:
“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu” (Q.S.al-Ahzab ayat empat).
Penjelasan di kitab Qurratu al-Ain
Dalam kitab Qurratu al-‘Ain kembali disampaikan bahwa adopsi semacam ini dapat menimbulkan beberapa kerusakan mafsadah yang besar, diantaranya:
Pertama, menimbulkan ketoleransian dan kemurahan hati yang besar di antara keluarga orang yang mengadopsinya sehingga mereka menganggapnya sebagai mahramnya, begitu pula sebaliknya. Demikian tidak dianggap benar oleh agama.
Kedua, ke depanya akan menimbulkan perwalian, baik wali nikah bila seorang yang diadopsi adalah laki-laki, atau yang diwalikan bila orang tersebut adalah perempuan. Pernikahan tersebut dianggap batal oleh agama.
Ketiga, membuatnya menjadi pewaris atau yang diwarisi. Secara syariah hal tersebut tidak bisa dibenarkan.
Menjadikan seseorang sebagai anaknya tanpa bernasab kepadanya diperjelas kembali oleh Zainuddin bin Muhammad al-Ghazali bin Zainuddin al-Maliyabari. Disampaikan bahwa pengadopsian kedua ini dilegalkan oleh agama namun harus tetap menjaga tata cara serta hukum-hukum syari’ah dalam bergaul menjalani keseharian sebab pada hakikatnya seorang yang diadopsi tersebut bukanlah mahram atau anaknya dan masih berstatus orang lain.
Penjelasan selengkapnya baca di BincangSyariah.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam
Ada metode khusus yang dianjurkan dalam Islam untuk melindungi dan menyingkirkan anak-anak dari gangguan jin.
Baca Selengkapnya
Yuk Ajarkan kepada Anak Sejak Masih Dini, Inilah 4 Hadis Ringan yang Gampang Dihafal
Hadis tersebut mampu membentuk karakter serta nilai-nilai Islami dalam diri seorang anak.
Baca Selengkapnya
Kewajiban Mendidik Anak dalam Islam, 5 Hal Inilah yang Harus Diajarkan Orang Tua
Pendidikan akan berpengaruh pada pembentukan karakter dan moral anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Pentingnya Mengajarkan Surat Pendek kepada Anak, Inilah 10 Bacaan yang Cepat Dihafalkan
Mengajarkan surat pendek memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan dan pembentukan kepribadian dalam diri anak.
Baca Selengkapnya
Penjelasan Mahfud Md Soal Membiarkan Ibu Lahirkan Anak Tak Berakhlak Dosa Besar
Mahfud Md menjelaskan soal perkataannya terkait membiarkan Ibu melahirkan anak tak berakhlak menjadi dosa besar.
Baca Selengkapnya
Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim
Berhubungan intim dalam Islam memiliki nilai ibadah, sehingga harus dilakukan sesuai syariat.
Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang Lansia? Lengkap dengan Kriteria Lansia yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Orang yang sudah lanjut usia sekalipun tetap mendapatkan hukum taklif untuk menjalankan puasa Ramadan.
Baca Selengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Begini 9 Cara Melatih Anak Puasa Sejak Dini, Lengkap dengan Manfaatnya
Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mengajarkan kepada anak-anaknya tentang pendidikan agama sejak kecil.
Baca Selengkapnya
Hukum Memasang Behel dalam Islam, Apakah Boleh? Simak Dulu Penjelasan dari Ning Imaz Berikut
Tak hanya sebagai upaya mengatasi masalah kesehatan gigi saja, tetapi behel juga menjadi pelengkap penampilan seseorang.
Baca Selengkapnya