Hari Anak Nasional, Penuhi Hak Anak Down Syndrome
Dream - Hari ini 23 Juli 2019, merupakan hari anak nasional. Peringatan ini dilakukan untuk membangkitkan lagi semangat semua pihak untuk terus berusaha memenuhi hak-hak anak di Indonesia.
Salah satunya memenuhi hak anak down syndrome (sindrom Down). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memenuhi hak-hak anak down syndrome (sindrom Down). Hal ini disampaikan mereka dalam rilisnya terkait Hari Anak Nasional pada tahun ini.
Susianah Affandy, Komisioner bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, mengatakan ada banyak kasus terkait tidak terpenuhinya hak-hak anak down syndrome karena masalah sosial yang ditemukan KPAI. Berdasarkan data mereka, hingga Juni 2019, ada 64 anak.
"Anak-anak down syndrome tidak sedikit yang mengalami pengabaian di masyarakat, bahkan hadirnya dianggap aib keluarga," kata Susianah dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 23 Juli 2019.
Rawan Perundungan
Selain itu, mereka juga rentan perundungan serta kekerasan seksual, termasuk dari pihak keluarga atau tetangga dekat. Seperti yang ditemukan KPAI di Pringsewu, Pontianak, Tulungagung, dan Lamandai, Kalimantan Tengah.
Susianah mengatakan bahwa pemerintah selama ini menggunakan paradigma pendekatan charity atau sekadar belas kasih untuk penanganan anak down syndrome. Ini membuat penanganannya menjadi tugas dan fungsi Kementerian Sosial RI.
"Harusnya pemerintah mengubah paradigma charity dengan paradigma pemenuhan hak sehingga semua Kementerian dan lembaga memiliki tugas dan fungsi dalam pemenuhan hak-haknya mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan sebagainya," Susianah menambahkan.
Perlindungan Menyeluruh
KPAI juga meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah sebagai turunan UU 8 Tahun 2016. Hal ini dinilai dibutuhkan untuk memenuhi hak-hak mereka.
Beberapa yang dibutuhkan adalah perlindungan rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, jaminan aman atas kekerasan bagi penyandang disabilitas, dan sebagainya.
"Setelah penetapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dua tahun setelahnya harusnya pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah. Kenyataannya, harapan tersebut pupus," katanya.
Fasilitas Pendidikan
Pemerintah juga diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi pendidikan down syndrome. Selama ini, sistem pendidikan inklusi terlihat dipaksakan.
"Harusnya sistem pendidikan yang menyesuaikan diri dengan kondisi anak-anak down syndrome, " kata Susianah. Dia menambahkan, penyediaan akses keterampilan dirasa masih belum menyebar.
Selain itu, KPAI meminta agar pemerintah melakukan pencegahan dan penindakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual yang menyasar down syndrome.
Laporan Giovani/ Sumber: Liputan6.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adalah Arbi, anak 'istimewa' yang tak pernah lelah untuk selalu menjaga ibunya yang tengah dirawat di ruang IGD.
Baca SelengkapnyaSang ibu tidak mengalami masalah atau komplikasi apapun sampai merasakan nyeri menjelang persalinan.
Baca SelengkapnyaKiki Amalia melahirkan anak pertamanya secara normal di usia 42 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Autisme merupakan kelainan perkembangan yang dapat muncul dengan berbagai gejala. Yuk, simak dan waspadai tanda-tanda serta gejala autisme pada orang dewasa!
Baca SelengkapnyaBegadang bisa menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang pada anak. Ketahui apa saja dampak begadang lainnya.
Baca SelengkapnyaSimak dan ikuti cara memilih susu untuk menaikkan berat badan anak, agar gizi anak tetap seimbang dan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaBanyak orangtua yang suka mengerok buah hatinya, dengan harapan gejala demam segera mereda. Ternyata bisa berbahaya.
Baca Selengkapnya