Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dalam Islam, Wajibkah Ibu Menyusui Bayinya?

Dalam Islam, Wajibkah Ibu Menyusui Bayinya? Ibu Menyusui/ Foto: Shutterstock

Dream - Menyusui memang sangat dianjurkan bagi para ibu yang baru saja melahirkan bayinya. Air susu ibu (ASI) mengandung nutrisi yang sangat bermanfaat bagi tumbuh kembang bayi, baik fisik maupun kognitif.

Sayangnya tak semua ibu bisa menyusui bayinya. Ada berbagai kondisi yang membuat air susu tak keluar, ibu/ bayi mengalami masalah kesehatan atau alasan lainnya. Lalu bagaimana pandangan Islam, wajibkah ibu menyusui?

Dikutip dari BincangSyariah.com, menurut para ulama, seorang ibu hanya wajib menyusui anaknya sesaat setelah melahirkan hingga tiga hari. Setelah tiga hari, ia boleh memilih untuk tetap menyusui anaknya sendiri, atau diserahkan pada perempuan lain untuk disusui, atau diberikan susu formula.

Penjelasan terkait kewajiban menyusui dijelaskan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

Darul Ifta Al-Mishriyah

 

 

Artinya

Pertanyaan; Apakah wajib bagi perempuan menyusui anaknya, dan apakah pekerjaan rumah wajib baginya?

Jawaban; Perempuan menyusui anaknya dan dia melakukan pekerjaan rumah termasuk perbuatan amal shaleh yang mendapatkan pahala. Dan wajib bagi suami untuk menghormati dan berbuat baik padanya sebagai imbalan.

Adapun kewajiban dari sisi syariat, maka wajib bagi perempuan untuk memberikan air susu yang disebut al-liba’ pada anaknya. Maksud air susu al-liba’ ini adalah air susu sesaat setelah melahirkan, karena ada keistimewaan di air susu ini untuk kesehatan anak, dan waktunya hanya sebentar. Setelah itu, jika anak bisa hidup tanpa air susunya, maka dia tidak wajib menyusuinya. Namun jika anak kehidupan anak itu sangat bergantung pada air susunya, maka dia wajib menyusuinya. Jika dia menyusuinya, maka dia berhak mendapatkan upah. Ini sebagaimana firmah Allah; Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.

Hukum Islam Bagi Suami Istri yang Menunda Punya Anak

Dream - Beberapa pasangan suami istri memilih untuk menunda memiliki anak. Penyebabnya cukup beragam, bisa karena faktor ekonomi, kesehatan, karier atau mungkin kondisi pandemi seperti sekarang.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami istri menunda kehadiran buah hati? Dikutip dari TebuIrengOnline, secara umum, para ulama sependapat bahwa hukum menunda kehamilan tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah pengaturan kehamilan (tandhiim an-nasl) dan bukan pembatasan keturunan (tachdiid an-nasl).

Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..”.

Juga hadis shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda (yang maknanya): “Sungguh lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam masalah penundaan kehamilan atau Keluarga Berenca (KB) adalah masalah mu’amalah sosial (interaksi kemasyrakatan) dan bukan masalah masalah ibadah ritual. Hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah sosial berada di bawah payung kaidah fiqhiyyah yang amat populer, yaitu al-ashlu fil asy-yaa’ al ibaachah, chattaa yadullu ‘alattahriim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

 

Hukum Asalnya Makruh

Sebaliknya hal-hal yang terkait ibadah ritual, maka payung kaidahnya adalah: al-ashlu fil ‘ibadaat al-buthlan, chatta yadullad dalilu ‘alal amri (pada dasarnya segala bentuk peribadatan itu dilarang kalau tidak ada dalil yang memerintahkannya).

Kemudian asas istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang terkaut hal-hal mu’amalah sosial itu adalah maslahah (kemashlahatan/ kebaikan) bagi kehidupan manusia. jadi asal dalam pertimbangan nalar normal hal tersebut mengandung mashlahah maka dapat ditetapkan hukumnya, minimal mubach (boleh).

Dalam hal ini hukum dapat bergerak menjadi mustachaab (kebaikan yang tidak ada rujukan dalil tekstualnya), sunnah (kebaikan yang ada rujukan haditsnya) atau bahkan wajib, atau sebaliknya bergerak turun menjadi makruh (tidak disukai) atau haram.

Terkait dengan hukum menunda punya anak (baik dengan cara minum pil anti hamil atau menyiasati persetubuhan) demi karir pasangan suami istri yang belum punya anak, hukum asalnya adalah makruh (tidak disukai). Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang kalian cintai dan punya keturunan (tidak mandul), karena saya di hari kiamat nanti akan banggakan jumlah kalian yang banyak” (HR Ahmad yang diakui sebagai hadis shahih oleh Ibnu Hibban).

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Islam Ingatkan Orangtua Hati-hati Berucap Pada Anak, Bisa Jadi Doa

Dream - Kesabaran jadi modal penting dalam mengasuh anak. Ada kalanya anak-anak menurut dengan aturan dan perintah orangtua. Sementara, ketika mereka sudah mulai pintar dan dewasa, seringkali sudah memiliki argumennya sendiri dan tak mau menurut.

Orangtua memang harus lebih bijak saat menghadapi anak yang berargumen. Hindari menghadapinya dengan emosi meletup dan dianjurkan untuk memperbanyak istigfar. Islam mengingatkan untuk tetap menjaga lisan dan hati-hati berucap saat menghadapi anak.

Terkadang ketika sedang marah, ada ucapan buruk yang tak sengaja terlontar. Pastikan saat marah dengan anak, jangan sampai keluar ucapan penuh sumpah buruk apalagi sampai melaknat.

 

Rasulullah SAW Mengingatkan

Seperti hadist berikut yang dikutip dari BincangMuslimah.

 

HR Muslim

Artinya: dari Jabir berkata,……”Kami pernah berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dalam peperangan Buwath, beliau mencari Al Majdi bin Amru al Juhani. Unta yang diberi minum dijaga oleh lima, enam dan tujuh orang, kemudian salah seorang penunggu unta dari Anshar mengelilingi unta miliknya, setelah itu unta diderumkan kemudian ia naik. Ia menggusah untanya tapi tetap saja diam, lalu ia berkata pada untanya: Hus, semoga Allah melaknatmu. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bertanya: “Siapa yang melaknat untanya itu?” ia menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Turunlah, jangan menyertai sesuatu yang terlaknat. Janganlah kalian mendoakan keburukan pada diri kalian, jangan mendoakan keburukan pada anak-anak kalian, jangan mendoakan keburukan pada harta-harta kalian, janganlah kalian menepati saat dikabulkannya doa dari Allah lalu Ia akan mengabulkan untuk kalian.” (HR. Muslim)

Terdengar mudah, tapi sebenarnya butuh pengendalian diri yang sangat besar. Terutama saat menghadapi tingkah laku anak-anak yang sangat menguras emosi, sementara orangtua dalam kondisi lelah. Rasulullah SAW mengingatkan agar harus berhati-hati saat mengungkapkan rasa kecewa pada buah hati. Selengkapnya baca di sini.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaan Hamil Bayi Laki-Laki Menurut Islam yang Perlu Diketahui

Bawaan Hamil Bayi Laki-Laki Menurut Islam yang Perlu Diketahui

Terdapat beberapa ciri yang dapat menandakan bahwa seorang wanita sedang hamil anak laki-laki.

Baca Selengkapnya
Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim

Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim

Berhubungan intim dalam Islam memiliki nilai ibadah, sehingga harus dilakukan sesuai syariat.

Baca Selengkapnya
Tiba-Tiba Teringat Mantan Padahal Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Tiba-Tiba Teringat Mantan Padahal Sudah Menikah, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Sebagai manusia kita memang tidak memiliki kendali penuh atas ingatan kita, namun kita dapat meresponsnya dengan cara yang bijak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Hal yang Dilarang Muslimah saat Berhadas Besar dan Amalan yang Dianjurkan agar Tetap Dapat Pahala

Hal yang Dilarang Muslimah saat Berhadas Besar dan Amalan yang Dianjurkan agar Tetap Dapat Pahala

Bagi seorang perempuan, kondisi berhadas besar adalah saat nifas, haid, dan setelah melakukan hubungan badan.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan

Bagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan

Seseorang harus membayar utang puasa Ramadan karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.

Baca Selengkapnya
Kisah Istri Balas Sumpah Laknat dari Suami yang Menuduhnya Selingkuh dan Berzina Tanpa Bukti,  Ucap Sampai 5 Kali Sambil Menangis

Kisah Istri Balas Sumpah Laknat dari Suami yang Menuduhnya Selingkuh dan Berzina Tanpa Bukti, Ucap Sampai 5 Kali Sambil Menangis

Dalam 1.000 kasus, pasti ada satu kasus li'an. Kasus ini jarang diajukan, karena dampaknya lebih dahsyat dari talak Bain Kubro.

Baca Selengkapnya
Islam Perintahkan Tutup Rapat-Rapat, Inilah Doa Menjaga Aib Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Islam Perintahkan Tutup Rapat-Rapat, Inilah Doa Menjaga Aib Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Dalam Islam, aib adalah sesuatu hal yang harus dijaga dan tidak boleh disebarluaskan.

Baca Selengkapnya