Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara yang Diajarkan Islam Membersihkan Najis Urine Bayi Lelaki

Cara yang Diajarkan Islam Membersihkan Najis Urine Bayi Lelaki Bayi Lelaki/ Foto: Shutterstock

Dream - Pengetahuan seputar bersuci (thaharah) sangat penting diketahui seluruh umat muslim. Bukan hanya soal kebersihan diri sendiri, tapi juga orang lain. Terutama para orangtua yang masih mengurus bayi.

Banyak yang tak tahu kalau cara membersihkan air kencing bayi lelaki yang ternyata beda dengan kencing bayi perempuan. Dalam fikih, ada tiga derajat tingkatan najis. Ketiganya adalah najis mukhoffafah (najis ringan), najis muthawassithah (najis pertengahan), dan najis mugholladzoh (najis berat).

Dikutip dari Bincangmuslimah.com, kencing bayi laki-laki bisa masuk kategori najis mukhoffafah hanya bagi bayi yang berusia di bawah dua tahun dan hanya minum ASI tanpa tambahan makanan pendamping. Itulah pengertian najis mukhoffafah sendiri.

Sedangkan selain itu, masuk dalam kategori najis muthawassitoh yang tentu cara membersihkannya berbeda. Cara membersihkannya hanya cukup mencipratkan air pada najis tersebut.

Jka najis mengambang pada suatu tempat, misal lantai di lantai hilangkan dengan kain terlebih dahulu. Hal tersebut diterangkan dalam I’anah at-Thalibin,

I’anah at Thalibin

Artinya: Najis mukhoffafah, ialah air kencing anak bayi laki-laki yang belum melampaui usia dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun selain air susu ibunya, keterangan (cara mensucikannya) dalam membasuhnya cukup dengan mencipratkannya dengan air. Caranya dengan mencipratkan air yang menyeluruh dan melingkupi wilayah yang terkena najis tanpa harus air sampai mengalir. Hal tersebut berlandaskan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ummu Qais bahwa ia datang sambil membawa anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum makan apapun (selain ASI). Kemudian Rasulullah mendudukkannya di pangkuannya, tak lama ia kencing dan Rasulullah mengambil air lalu mencipratkan air kencing dan tidak membasuhnya (sampai mengalir).

 

Urutan Lengkap Membersihkannya

Dalam sumber lain, seperti dalam Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar al-Haytami,

Ibnu Hajar


Artinya: Disunnahkan untuk membasuh tempat najis setelah suci sebanyak dua basuhan untuk melengkapi sampai tiga basuhan walaupun itu najis mukhoffafah menurut qaul yang leboh unggul.

 

Untuk tata cara yang lengkap adalah pertama hilangkan wujud najisnya, kedua cipratkan air pada tempat najis, ketiga lengkapi dengan dua basuhan yang artinya mengaliri air di tempat najis tersebut.

Selengkapnya baca di sini.

Dalam Islam, Wajibkah Ibu Menyusui Bayinya?

Dream - Menyusui memang sangat dianjurkan bagi para ibu yang baru saja melahirkan bayinya. Air susu ibu (ASI) mengandung nutrisi yang sangat bermanfaat bagi tumbuh kembang bayi, baik fisik maupun kognitif.

Sayangnya tak semua ibu bisa menyusui bayinya. Ada berbagai kondisi yang membuat air susu tak keluar, ibu/ bayi mengalami masalah kesehatan atau alasan lainnya. Lalu bagaimana pandangan Islam, wajibkah ibu menyusui?

Dikutip dari BincangSyariah.com, menurut para ulama, seorang ibu hanya wajib menyusui anaknya sesaat setelah melahirkan hingga tiga hari. Setelah tiga hari, ia boleh memilih untuk tetap menyusui anaknya sendiri, atau diserahkan pada perempuan lain untuk disusui, atau diberikan susu formula.

Penjelasan terkait kewajiban menyusui dijelaskan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

Darul Ifta Al-Mishriyah

 

 

Artinya

Pertanyaan; Apakah wajib bagi perempuan menyusui anaknya, dan apakah pekerjaan rumah wajib baginya?

Jawaban; Perempuan menyusui anaknya dan dia melakukan pekerjaan rumah termasuk perbuatan amal shaleh yang mendapatkan pahala. Dan wajib bagi suami untuk menghormati dan berbuat baik padanya sebagai imbalan.

Adapun kewajiban dari sisi syariat, maka wajib bagi perempuan untuk memberikan air susu yang disebut al-liba’ pada anaknya. Maksud air susu al-liba’ ini adalah air susu sesaat setelah melahirkan, karena ada keistimewaan di air susu ini untuk kesehatan anak, dan waktunya hanya sebentar. Setelah itu, jika anak bisa hidup tanpa air susunya, maka dia tidak wajib menyusuinya. Namun jika anak kehidupan anak itu sangat bergantung pada air susunya, maka dia wajib menyusuinya. Jika dia menyusuinya, maka dia berhak mendapatkan upah. Ini sebagaimana firmah Allah; Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.

Hukum Islam Bagi Suami Istri yang Menunda Punya Anak

Dream - Beberapa pasangan suami istri memilih untuk menunda memiliki anak. Penyebabnya cukup beragam, bisa karena faktor ekonomi, kesehatan, karier atau mungkin kondisi pandemi seperti sekarang.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami istri menunda kehadiran buah hati? Dikutip dari TebuIrengOnline, secara umum, para ulama sependapat bahwa hukum menunda kehamilan tidak dilarang sepanjang cara dan tujuannya adalah pengaturan kehamilan (tandhiim an-nasl) dan bukan pembatasan keturunan (tachdiid an-nasl).

Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka..”.

Juga hadis shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda (yang maknanya): “Sungguh lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam masalah penundaan kehamilan atau Keluarga Berenca (KB) adalah masalah mu’amalah sosial (interaksi kemasyrakatan) dan bukan masalah masalah ibadah ritual. Hal-hal yang berkaitan dengan mu’amalah sosial berada di bawah payung kaidah fiqhiyyah yang amat populer, yaitu al-ashlu fil asy-yaa’ al ibaachah, chattaa yadullu ‘alattahriim (pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya boleh kalau tidak ada dalil yang melarangnya).

 

Hukum Asalnya Makruh

Sebaliknya hal-hal yang terkait ibadah ritual, maka payung kaidahnya adalah: al-ashlu fil ‘ibadaat al-buthlan, chatta yadullad dalilu ‘alal amri (pada dasarnya segala bentuk peribadatan itu dilarang kalau tidak ada dalil yang memerintahkannya).

Kemudian asas istinbath (penggalian dan penetapan) hukum yang terkaut hal-hal mu’amalah sosial itu adalah maslahah (kemashlahatan/ kebaikan) bagi kehidupan manusia. jadi asal dalam pertimbangan nalar normal hal tersebut mengandung mashlahah maka dapat ditetapkan hukumnya, minimal mubach (boleh).

Dalam hal ini hukum dapat bergerak menjadi mustachaab (kebaikan yang tidak ada rujukan dalil tekstualnya), sunnah (kebaikan yang ada rujukan haditsnya) atau bahkan wajib, atau sebaliknya bergerak turun menjadi makruh (tidak disukai) atau haram.

Terkait dengan hukum menunda punya anak (baik dengan cara minum pil anti hamil atau menyiasati persetubuhan) demi karir pasangan suami istri yang belum punya anak, hukum asalnya adalah makruh (tidak disukai). Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nikahilah wanita yang kalian cintai dan punya keturunan (tidak mandul), karena saya di hari kiamat nanti akan banggakan jumlah kalian yang banyak” (HR Ahmad yang diakui sebagai hadis shahih oleh Ibnu Hibban).

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengapa Orang Hamil Diluar Nikah Lebih Mudah Melahirkan? Ternyata Ini Alasannya!

Mengapa Orang Hamil Diluar Nikah Lebih Mudah Melahirkan? Ternyata Ini Alasannya!

Mereka mampu melahirkan tanpa bantuan orang lain di mana pun, tanpa mengalami perubahan tubuh yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Ada metode khusus yang dianjurkan dalam Islam untuk melindungi dan menyingkirkan anak-anak dari gangguan jin.

Baca Selengkapnya
Cara Menghilangkan Najis Air Liur Anjing dan Hukum Mengganti Tanah dengan Sabun

Cara Menghilangkan Najis Air Liur Anjing dan Hukum Mengganti Tanah dengan Sabun

Contoh najis mughalladhah adalah air liur anjing dan babi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yuk Ajarkan kepada Anak Sejak Masih Dini, Inilah 4 Hadis Ringan yang Gampang Dihafal

Yuk Ajarkan kepada Anak Sejak Masih Dini, Inilah 4 Hadis Ringan yang Gampang Dihafal

Hadis tersebut mampu membentuk karakter serta nilai-nilai Islami dalam diri seorang anak.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Bagaimana Hukum Keluar Mani Siang Hari saat Ramadan karena Jimak di Malam Hari?

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan. Biasanya diiringi rasa nikmat disertai syahwat.

Baca Selengkapnya
Penuhi Asupan Zat Besi Biar Uban Tak Cepat Muncul

Penuhi Asupan Zat Besi Biar Uban Tak Cepat Muncul

Sebagian orang memiliki uban dari usia muda dan ingin menghilangkannya. Intip penjelasan dokter kulit tentang upaya menghilangkan uban.

Baca Selengkapnya
Rahasia Menarik Ketika Manusia Tidur, Benarkah Rohnya Jalan-Jalan? Ternyata Ini Jawabannya

Rahasia Menarik Ketika Manusia Tidur, Benarkah Rohnya Jalan-Jalan? Ternyata Ini Jawabannya

Saat tidur, konon roh kita meninggalkan tubuh yang sedang beristirahat di tempat tidur.

Baca Selengkapnya
6 Tips Awet Kenyang Saat Puasa Selama Ramadan

6 Tips Awet Kenyang Saat Puasa Selama Ramadan

Ada loh beberapa tips awet kenyang saat puasa, rasa lapar dapat dikendalikan dan tubuh pun tetap berenergi selama puasa.

Baca Selengkapnya
Biasakan Si Kecil Pakai Dingklik Saat Buang Air di Toilet Duduk

Biasakan Si Kecil Pakai Dingklik Saat Buang Air di Toilet Duduk

Hal ini agar anak lebih mudah saat buang air besar dan lebih sehat.

Baca Selengkapnya