Balita Keliling Ka'bah/ Twitter @SanaKousar007
Dream - Beribadah ke Tanah Suci merupakan impian dari setiap muslim di muka bumi, baik untuk Haji maupun berumroh. Kemampuan jadi hal mutlak untuk bisa ke Baitullah.
Mampu bukan hanya harta dan fisik, tapi juga psikologis dan panggilan Allah SWT. Sebuah video beredar dan viral di Twitter, menampilkan seorang bocah yang berusia di bawah lima tahun (balita) begitu semangat menjalani tawaf atau keliling Ka'bah.
Bocah lelaki itu tampak digendong oleh pria berkepala plontos, sepertinya sang ayah. Video ini diunggah oleh pemilik akun Twitter @SanaKousar007. Tampak bocah itu terus menerus melantunkan kalimat Talbiyah.
Ia berseru " labaikallah humma labaik" penuh semangat. Bicaranya tampak belum lancar dan masih cadel. Orang-orang yang tawaf bersama bocah tersebut tampak tersenyum melihat ia beribadah dengan khusyuk dan semangat.
Video ini begitu viral di media sosial, khususnya Twitter. Banyak yang iri dengan anak lucu tersebut.
Di usia yang masih sangat kecil sudah diizinkan Allah SWT ke Baitullah dan mengucap pujian kepada Sang Pencipta penuh semangat tiada henti. Sungguh berkah dan rezeki yang luar biasa.
Komentar pun bermunculan menanggapi video tersebut. " MashaAllah, sungguh aku iri, semoga Allah mengizinkanku ke sana seperti anak itu," tulis salah satu akun.
" Berkah luar biasa, semoga kelak ia menjadi anak sholeh," komentar warganet.
BEST VIDEO ON INTERNET TODAY❤️ pic.twitter.com/5u9Hpnnv9L
— Sana Kousar (@SanaKousar007)July 8, 2022
Dream - Sebagai muslim dan muslimah, mereka yang sudah baligh (dewasa) diwajibkan untuk menutup aurat. Aurat sendiri merupakan bagian tubuh yang tak boleh diperlihatkan atau terlihat oleh orang yang bukan muhrimnya.
Allah SWT memerintahkan untuk menutup aurat demi menjaga kehormatan umatnya dan juga meningkatkan ketakwaan. Bagi orang dewasa, aurat pria menurut Imam Syafii, adalah antara pusar dan lutut.
Sementara batasan aurat perempuan ada beberapa pendapat. Menurut Imam Nawawi, aurat wanita adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Ada juga pendapat dari Mazhab lainnya.
Lalu bagaimana dengan aurat anak-anak? Dikutip dari BincangSyariah.com, ulama empat mazhab berbeda pendapat mengenai batasan aurat bagi anak kecil. Syekh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz 1, halaman 666-667, menjelaskan perbedaan di antara ulama sebagai berikut:
Pertama, menurut mazhab Hanafi anak yang berusia 4 tahun ke bawah tidak memiliki aurat. Dalam hal ini, seseorang diperbolehkan melihat aurat anak tersebut.
Semenjak usia 4 tahun sampai 10 tahun auratnya adalah kemaluan depan dan belakang. Lalu beranjak usia 10 tahun ke atas aurat anak disamakan sebagaimana aurat orang dewasa.
Kedua, ulama mazhab Maliki membedakan antara aurat anak laki-laki dan perempuan. Anak lak-laki yang berumur 8 tahun kebawah tidak memiliki aurat, dalam usia ini perempuan boleh melihat aurat anak tersebut, bahkan boleh juga untuk memandikannya. Apabila telah masuk usia 9 tahun sampai 12 tahun, perempuan boleh melihat tetapi tidak boleh sampai memandikannya. Beranjak usia 13 tahun ke atas auratnya disamakan seperti pria dewasa.
Adapun mengenai aurat perempuan pada usia 2 tahun lebih 8 bulan ke bawah tidak memiliki aurat, sehingga laki-laki boleh melihat badan anak tersebut, bahkan boleh juga memandikannya. Apabila menginjak usia 3 – 4 tahun laki-laki boleh melihat tapi tidak diperkenankan untuk menyentuhnya. Apabila telah genap berusia 6 tahun maka disamakan dengan wanita dewasa.
Ketiga, menurut mazhab Syafi’i aurat anak kecil laki-laki sekalipun belum tamyiz disamakan dengan pria dewasa, yakni antara pusar dan lutut. Aurat anak perempuan juga disamakan dengan perempuan dewasa baik ketika shalat dan diluar shalat.
Keempat, menurut mazhab Hambali anak yang berusia 7 tahun ke bawah tidak memiliki aurat, sehingga boleh bagi seseorang untuk melihat seluruh aurat anak tersebut. Beranjak usia 7-10 tahun aurat anak laki-laki adalah kemaluan depan dan belakang baik di dalam shalat dan di luar shalat, sementara aurat anak perempuan ketika dalam shalat adalah sesuatu di antara pusar dan lutut dan ketika diluar shalat disamakan dengan wanita dewasa.
Semenjak usia 10 tahun ke atas aurat anak-anak disamakan dengan wanita dan pria dewasa baik ketika shalat maupun di luar shalat. Menurut Syekh Wahbah zuhaily pendapat yang lebih unggul adalah pendapat mazhab Hambali dan Hanafi
Beliau berpendapat demikian karena merasa kedua mazhab tersebut sesuai dengan hadis nabi yang memerintahkan anak usia 7 tahun untuk salat serta kebolehan memukul apabila telah masuk usia 10 tahun. Sebagaimana perkataan beliau berikut,
Artinya : “ Dan menjadi jelas bagiku bahwa pendapat ini (Hambali) dan pendapat Hanafi lebih utama. Hal ini karena sesuai dengan hadis nabi yang memerintahkan anak usia 7 tahun untuk salat serta kebolehan memukul apabila telah masuk usia 10 tahun" .
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
JETOUR X50e EV: Perpaduan Canggih antara Teknologi dan Kenyamanan
Melampaui Batas: Yoona Mengukir Kepemimpinan Perempuan yang Berdaya dan Berpengaruh
ASICS Store 4.0 Senayan City: Lebih Modern, Lebih Canggih, Lebih Seru!
Rekomendasi Gel Lip Tint yang Buat Bibir Pumpling
Pose di Kebun Bunga, Tasya Farasya Biarkan Tas Rp400 Juta di Tanah
KOMENTAR ANDA