Mulai Maret, KAI Berlakukan Aturan Khusus bagi Ibu Hamil
Dream – PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI akan memberlakukan aturan naik kereta api untuk ibu hamil. Aturan tersebut akan berlaku akhir bulan depan.
“Iya benar (ada aturan itu),” kata Senior Manager Humas KAI Daerah Operasional I, Suprapto, ketika dihubungi Dream, di Jakarta Jumat 24 Februari 2017.
Suprapto mengatakan ibu hamil dengan usia kandungan 14-28 minggu, diperbolehkan naik kereta api.
Apabila usia kandungannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, penumpang tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan pada kandungan. Penumpang tersebut harus didampingi minimal 1 orang pendamping.
Jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan pada saat boarding, penumpang tersebut dapat memeriksakan kandungannya di pos kesehatan yang ada di stasiun keberangkatan.
Setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil tersebut dinyatakan atau direkomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Tetapi, kalau bersikeras untuk melakukan perjalanan, penumpang wajib membuat surat pernyataan dan segala risiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” kata dia.
Suprapto mengatakan ada dua hal yang dipertimbangkan oleh KAI. Pertama adalah faktor keselamatan sang ibu.
“(Pertimbangan) yang terpenting adalah faktor keselamatan,” kata dia.
Pertimbangan yang kedua adalah perjalanan kereta api. Dikatakan bahwa perjalanan kereta api akan terganggu apabila ada seorang penumpang yang melahirkan di dalam kereta. Kereta api akan dihentikan jika seorang wanita melahirkan di dalam kereta api. Tujuannya agar ibu tersebut mendapatkan pertolongan medis.
“Nggak mungkin kereta api berjalan terus. Ini akan berdampak pada perjalanan kereta api dan akan mengakibatkan keterlambatan,” kata dia.
Suprapto mengatakan aturan ini mulai berlaku 31 Maret 2017.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Pilu Wanita Hamil Perutnya Tiba-tiba Kempis Saat Kandungan Usia 4 Bulan, Anehnya Iparnya Tiba-tiba Hamil 4 Bulan
Meski tak mau berprasangka buruk, namun Wulan merasa ada yang aneh karena tiba-tiba janinnya hilang.
Baca SelengkapnyaBeri Kejutan Hamil ke Suami, Wanita Ini Malah Diceraikan, Cuma Diberi Rp100 ribu
Parahnya sang wanita langsung diceraikan selepas memberi kabar kehamilannya
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melahirkan di Usia 42 Tahun, Penampilan Kiki Amalia Disorot
Kiki Amalia melahirkan anak pertamanya secara normal di usia 42 tahun.
Baca SelengkapnyaCara Mempunyai Anak Perempuan Cantik, Ini Rahasianya yang Penting Diketahui Ayah dan Bunda
Posisi saat berhubungan intim hingga asupan makanan yang dikonsumsi berpengaruh untuk hamil anak perempuan.
Baca SelengkapnyaWanita Ini Punya Kebiasaan Aneh Saat Hamil, Jalan Tengah Malem Sendirian Bikin Suaminya Resah
Kebiasaannya keliling komplek tengah malam padahal sedang hamil bikin suami geleng kepala.
Baca SelengkapnyaMengapa Orang Hamil Diluar Nikah Lebih Mudah Melahirkan? Ternyata Ini Alasannya!
Mereka mampu melahirkan tanpa bantuan orang lain di mana pun, tanpa mengalami perubahan tubuh yang signifikan.
Baca SelengkapnyaRespons Ayah Hadapi Anaknya yang Baret Mobil Pakai Batu Banjir Pujian Warganet
Sikap ayah hadapi anaknya yang telah membaret mobilnya dipuji warganet. Ia tidak memarahi dan hanya memberitahu agar anaknya tidak mengulangi hal itu lagi.
Baca Selengkapnya10 Cara Ampuh untuk Bantu Kurangi Nyeri Menstruasi
Setiap bulan, perempuan menghadapi siklus menstruasi yang tak jarang menyebabkan rasa sakit.
Baca Selengkapnya