Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menguak Hukum Program Bayi Tabung dalam Islam

Menguak Hukum Program Bayi Tabung dalam Islam Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Dream - Menikah selama belasan hingga puluhan tahun namun belum kunjung dikaruniai keturunan. Hal ini tentu menjadi ganjalan besar dalam hubungan suami istri. Isu kesuburan kerap kali dihindari untuk dibahas.

Namun kini banyak bermunculan rumah sakit dan klinik yang menawarkan program bayi tabung bagi pasangan yang ingin segera mendapat keturunan. Biayanya cukup mahal, usaha yang dilakukan pun sangat besar, menguras fisik dan emosi. Tak ada jaminan juga kehamilan pasti terjadi.

Fakta demikian tak lantas menyurutkan banyak pasangan yang tetap berikhtiar. Melakukan program bayi tabung agar bisa menimang buah hati. Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?

Menjalani program bayi tabung merupakan ikhtiar suami dan istri untuk mendapat keturunan. Dikutip dari DalamIslam.com, apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:
- Dilaksanakan atas ridho suami dan istri.
- Inseminasi akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami istri.
- Dilaksanakan sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil.
- Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut.
- Aurat wanita hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat.
- Yang melakukan metode adalah dokter wanita atau muslimah apabila memungkinkan. Namun jika tidak, maka dilakukan oleh dokter wanita non muslim. Cara lain adalah dilakukan oleh dokter pria muslim yang sudah bisa dipercaya dan jika tidak ada pilihan lain maka dilakukan oleh dokter non muslim pria.

Program bayi tabung bisa menjadi haram jika ada keterlibatan pihak ketiga dalam prosesnya. Seperti melibatkan donor sperma, sel telur atau donor embrio selain pasangan suami istri dalam prosesnya.

Nadwah Al Injab fi Dhouil Islam yang merupakan sebuah musyawarah para ulama di Kuwait 11 sya’ban 1403 H (23 Maret tahun 1983) sudah berdiskusi mengenai bayi tabung ini dan menghasilkan keputusan. Keputusannya yaitu bayi tabung diperbolehkan secara syar’i apabila dilakukan antara suami dan istri, masih mempunyai ikatan suami istri dan bisa dipastikan jika tidak terdapat campur tangan nasab lainnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal Bayi Tabung. Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum, maka mubah atau diperbolehkan.

Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama. Akan tetapi, para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami istri yang menggunakan rahim perempuan lain sebagai sarana dan ini adalah haram hukumnya.

Selengkapnya baca di sini.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan

Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.

Baca Selengkapnya
Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukum Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada dua jenis bank, yakni konvensional dan syariah. Di samping itu, tidak menutup kemungkinan terjadinya riba yang sangat dilarang Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Doa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya

Doa Terlilit Utang Sesuai Sunnah, Pahami Bahaya Besar Jika Sengaja Menunda Melunasinya

Membaca doa terlilit utang sangat dianjurkan, khususnya bagi mereka yang sedang berhadapan dengan utang.

Baca Selengkapnya
Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan, beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami

Hukum 'Azl Bagi Suami Istri saat Berhubungan Badan, beserta Dalilnya yang Perlu Dipahami

'Azl boleh dilakukan seorang suami dengan berbagai tujuan.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal

Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal

Berkumur dalam wudhu saat puasa ada syarat-syaratnya untuk menghindari batalnya puasa.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Pendapat Menurut Mayoritas Ulama

Bagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Pendapat Menurut Mayoritas Ulama

Arisan adalah kegiatan berkumpulnya sekelompok orang untuk mengumpulkan uang secara rutin dalam jangka waktu tertentu.

Baca Selengkapnya
Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim

Setiap Pasangan Wajib Tahu! Inilah 8 Hal yang Dilarang dalam Islam saat Melakukan Hubungan Intim

Berhubungan intim dalam Islam memiliki nilai ibadah, sehingga harus dilakukan sesuai syariat.

Baca Selengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Dia Tanda Anak Diganggu Makhluk Halus Beserta Cara Mengatasinya dalam Islam

Ada metode khusus yang dianjurkan dalam Islam untuk melindungi dan menyingkirkan anak-anak dari gangguan jin.

Baca Selengkapnya