Ketahui Kriteria Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS
Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini mempermudah banyak orang untuk mendapat akses kesehatan dengan harga yang terjangkau. Tentunya, para peserta BPJS harus mengikuti alur administrasi yang sudah ditetapkan.
Untuk penyakit ringan, peserta termasuk anak-anak harus lebih dulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1). Jika dokter di Faskes mengatakan butuh pemeriksaan lebih lanjut oleh spesialis, maka akan dirujuk ke RS besar yang memiliki sejumlah dokter spesialis.
Lalu bagaimana jika kondisi anak sangat darurat dan butuh pertolongan segera? Seperti dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, untuk pasien yang masuk kriteria gawat darurat harus segera dilayani tanpa surat rujukan.
Gawat darurat bisa menjadi parah cacat dan kematian, untuk itu semua faskes rumah sakit atau klinik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama harus memberikan pertolongan medis secepatnya.
Ada kondisi khusus, dan dituliskan secara detail dalam aturan BPJS, terkait kondisi gawat darurat anak. Berikut beberapa kondisi yang termasuk gawat darurat dan bisa langsung dibawa ke RS besar, yang nantinya bisa ditanggung BPJS.
1. Anemia sedang/ berat
2. Apnea / gasping, sesak nafas
3. Bayi ikterus, anak ikterus (bayi/ anak kuning)
4. Bayi kecil/ prematur
5. Cardiac arrest / payah jantung
6. Cyanotic Spell (penyakit jantung)
7. Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
8. Difteri
9. Ditemukan bising jantung, aritmia
10. Edema / bengkak seluruh badan
11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
12. Gagal ginjal akut
13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
14. Hematuri (kencing berdarah)
15. Hipertensi berat
16. Hipotensi / syok ringan sampai denga sedang
17. Intoksikasi (keracunan) keadaan umum masih baik
18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
19. Kejang disertai penurunan kesadaran
20. Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
21. Panas tinggi >40 derajat Celcius
Keadaan lainnya bisa dilihat di sini. Apabila kondisi anak tak termasuk dalam kriteria "Gawat Darurat" BPJS, maka pemeriksaan sebaiknya dilakukan di faskes 1. Jika langsung dibawa ke IGD RS besar maka pembayaran harus bersifat pribadi karena tak ditanggung BPJS.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyakit ain bukanlah penyakit baru. Tetapi sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yang berhubungan dengan pandangan.
Baca SelengkapnyaBegadang bisa menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang pada anak. Ketahui apa saja dampak begadang lainnya.
Baca SelengkapnyaMengajarkan surat pendek memberikan dampak yang sangat besar bagi kehidupan dan pembentukan kepribadian dalam diri anak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari sisi kesehatan anak, rupanya juga ada syarat bagi ibu menyusui untuk berpuasa.
Baca Selengkapnya