Ibu Menyusui Dibolehkan Tidak Puasa, Syaratnya...
Dream - Anda masih punya bayi yang berusia di bawah 6 bulan atau balita yang masih menyusu? Berpuasa bagi ibu menyusui hukumnya tetap wajib. Tapi jika puasa berpengaruh pada produksi ASI, Islam memperbolehkan ibu menyusui untuk tidak berpuasa.
Tapi ada syaratnya. Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa dianggap bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.
Menurut madzhab Syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya.
Bagi ibu menyusui berkewajiban meng-qadla` puasanya. Namun jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban meng-qadla` tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi:
"Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).
Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedang menyusui itu membahayakan atau tidak, simak kajian dari As-Sayyid Sabiq:
“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan
dokter yang terpercaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373)
Selengkapnya baca di sini
Sumber: NU Online
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Berkumur saat Puasa? Begini Penjelasannya yang Penting Diperhatikan agar Tidak Batal
Berkumur dalam wudhu saat puasa ada syarat-syaratnya untuk menghindari batalnya puasa.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Wanita Hamil Perutnya Tiba-tiba Kempis Saat Kandungan Usia 4 Bulan, Anehnya Iparnya Tiba-tiba Hamil 4 Bulan
Meski tak mau berprasangka buruk, namun Wulan merasa ada yang aneh karena tiba-tiba janinnya hilang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS
Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.
Baca Selengkapnya3 Golongan Muslimah yang Tidak Wajib Berhijab, Siapa Sajakah Mereka?
Menurut ulama Syafi'iyah, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Baca SelengkapnyaCuma Ajukan Satu Syarat, Bapak di Tasikmalaya Gelar Sayembara Rp250 Juta Agar Bisa Damai dengan Keluarga
Bapak di Tasikmalaya gelar sayembara damaikan keluarga, syaratnya cuma satu!
Baca SelengkapnyaHukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaBeri Kejutan Hamil ke Suami, Wanita Ini Malah Diceraikan, Cuma Diberi Rp100 ribu
Parahnya sang wanita langsung diceraikan selepas memberi kabar kehamilannya
Baca Selengkapnya