Softex Indonesia Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI
Dream - Kini makin banyak produsen produk yang mengajukan sertifikat halal. Salah satunya adalah produsen pembalut dan popok bayi sekali pakai PT Softex Indonesia yang baru saja mengumumkan kalau produk-produknya seperti Softex dan Sweety, sudah memiliki sertifikat halal.
Terkait hal tersebut, muncul pertanyaan, mengapa produk pembalut dan popok sekali pakai yang nanti akan terkena najis juga butuh sertifikat halal? Pihak Lembaga Pengkajian Pangan Obat -obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengungkap kalau bahan dan proses pembuatan produk bisa saja terpapar najis.
Sertifikat halal berfungsi untuk memberi jaminan dan memberi tahu pada khalayak telah dilakukan analisis mendalam oleh pihak terkait. Bahwa dalam proses produksi produk secara keseluruhan tak ada paparan najis.
"Memang nantinya pembalut juga akan terkena najis, baik darah, urine, maupun kotoran. Tapi jika pembalut tersebut mengandung bahan najis atau dalam pembuatannya terpapar najis, proses pencuciannya jadi harus mengikuti hukum yang ada. Misalnya harus dibasuh tujuh kali dan sebagainya," ujar Muti saat dihubungi Dream.co.id.
Menurutnya pembalut wanita termasuk dalam kategori produk barang gunaan. Untuk bisa mendapat sertifikat halal tentu berdasarkan kriteria khusus. Hal yang paling utama, bahan tidak mengandung bahan najis dan najis berat seperti babi.
"Proses pemberian sertifikat sendiri sama seperti produk gunaan lainnya. Kami melihat material utama yang digunakan, fasilitas dan proses produksinya. Dalam produksi ini akan terlihat
apakah ada kontaminasi najis atau tidak, kami juga mendatangi tempat pembuatannya," kata Muti.
Untuk mengeluarkan sertifikasi halal, ada 11 kriteria yang dilihat MUI. Namun ada tiga yang utama yaitu bahan, proses produksi dan fasilitas. Jika dalam salah satu kriteria ada paparan najis maka sertifikat tak bisa dikeluarkan.
"Termasuk, apakah perusahaan tersebut juga memiliki tim sendiri untuk memonitoring aspek kehalalan. Jadi selain kami yang memeriksa, tiap perusahaan juga harus memiliki tim internal," kata Muti.
Banyak juga pertanyaan dari konsumen, jika ada pembalut yang halal, lalu apakah yang beredar di pasaran termasuk haram? "Tidak lantas demikian, kami tak bisa mengatakan hal itu. Kami cuma bisa mengatakan produk tersebut belum bersertifikat halal, bukan haram. Karena untuk mengatakan halal dan haramnya suatu produk, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan standar yang kami miliki," ungkap Muti.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaCak Imin Tak Paham Soal SGIE, Gibran: Mohon Maaf kalau Pertanyaannya Susah
Gibran mengatakan produk Indonesia yang masuk 10 besar baru makanan halal dan skincare. Gibran juga menyinggung kalau pertanyaannya terlalu sulit.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin: Masak Ada Kota Jadi Sumber Menu Babi dan Anjing di Jawa
Cak Imin menyampaikan, ada kota di Jawa yang menjadi sumber makanan babi dan anjing.
Baca SelengkapnyaLebih Sehat Cokelat Hitam atau Cokelat Putih? Cari Tahu Faktanya
Cokelat putih sering dijadikan bahan dalam berbagai hidangan pencuci mulut, mulai dari kue hingga es krim.
Baca SelengkapnyaMulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya
Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM
Baca Selengkapnya